Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang diusung PPP dan PDIP, Farid Wadjdy-Sofyan Alex, menemukan adanya indikasi pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018.
"Kami legowo dan mengakui hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kaltim yang menetapkan pasangan nomor urut 1 Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal sebagai peraih suara terbanyak. Namun, kami juga tetap menghormati protes dari pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni yang mencurigai terjadinya pelanggaran sebab kami pun juga merasakan itu," ungkap calon wakil gubernur nomor urut 1 Aji Sofyan Alex, ditemui usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan terpilih di Hotel Senyiur Samarinda, Rabu petang.
Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih yang dilaksanakan KPU Kaltim itu, saksi Imdaad-Ipong yakni Ibnu Saut, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pentetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Saksi pasangan Imdaad-Ipong tersebut menyampaikan, telah menemukan empat pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni, pertama, indikasi pergerakan aparat pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan, penggelembungan suara di sejumlah TPS dan desa, penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim serta pemberian sejumlah uang kepada pemilih untuk memilih pasangan tertentu.
"Di masa akhir kampanye, kami mencurigai adanya gerakan aparat untuk memantau pelaksanaan pilkada. Hal itu didasarkan pada surat keputusan (SK) Sekretaris Provinsi Kaltim untuk memantau pelaksanaan pemilu," katanya.
Pertanyaannya, katanya, apa perlu itu dilakukan karena sudah ada KPU dan Bawaslu.
Seharusnya, lanjut dia, pemda tidak berhak karena KPU berada di atas pemda pada pelaksanaan pilkada, baik pemilu maupun pilgub.
"Hal itulah yang mencurigakan bagi mereka (pasangan nomor urut 3) dan bagi kami juga merasakan hal itu. Tapi bagi kami, apapun yang dilakukan karena suara yang kami peroleh terpaut jauh sehingga biarlah itu menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar jangan sampai terulang," ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.
Aji Sofyan Alex yang juga mantan Ketua DPD PDIP Kaltim juga membenarkan sinyalemen penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kaltim oleh pasangan tertentu.
"Dugaan penggunaan APBD kecenderungan itu bisa saja ada dan kita tunggu saja gugatan yang akan dilakukan pasangan calon lain," ungkap Aji Sofyan Alex.
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur itu, pasangan Awang Faroek Ishak-HM Mukmin Faisyal HP ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018.
Pasangan nomor urut 1 Awang Faroek Ishak-HM Mukmin Faisyal HP ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2013-2018 setelah meraih suara terbanyak dengan 644.887 suara atau 43,02 persen, mengungguli dua pasangan lainnya, yakni pasangan nomor urut 2 Farid Wadjdy-H Aji Sofyan Alex, dan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Pasangan Imdaad-Ipong menduduki posisi kedua dengan perolehan 545.638 suara atau 36,40 persen dan pasangan Farid-Sofyan berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 308.572 suara atau 20,58 persen.
Dari 2.795.821 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kaltim di 14 kabupaten/kota di Kaltim dan Kalimantan Utara, sebanyak 1.560.259 pemilih atau 55,81 persen pemilih menggunakan hak pilihnya, sedangkan sebanyak 1.235.562 pemilih atau 44,19 persen tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
Acara tersebut dihadiri oleh dua pasangan calon yakni Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal serta pasangan Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni tidak hadir dalam acara tersebut. (*)