Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Andi Sunandar menyatakan penolakan saksi pasangan calon untuk menandatangani hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di sejumlah kabupaten dan kota tidak berpengaruh terhadap hasil yang sudah diumumkan.
"Meskipun ada pasangan calon yang menolak menandatangani hasil perhitungan suara di sejumlah kabupaten dan kota, tetapi hal itu tidak berpengaruh terhadap hasil yang sudah diumumkan, apalagi tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan hasilnya diumumkan dalam rapat pleno secara terbuka di masing-masing daerah," kata Andi di Samarinda, Selasa.
Ia mengaku menerima laporan dari KPU di kabupaten dan kota yang mengatakan bahwa saksi dari pasangan Imdaad Hamid - Ipong Muchlissoni menolak menandatangani hasil penghitungan suara. Di daerah mana saja saksi pasangan cagub-cawagub menolak melakukan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan suara akan dapat diketahui dengan pasti pada Rabu, 18 September, pukul 14.00 Wita.
Pada saat itu juga akan dilakukan Rapat Pleno KPU Kaltim untuk mengumumkan pasangan yang meraih suara tertinggi dari tiga pasang calon yang memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Andi juga menerima laporan bahwa penolakan saksi untuk menandatangani hasil perhitungan suara di kabupaten dan kota itu merupakan perintah dari atasan para saksi.
Disinggung soal tingkat partisipasi warga Kaltim dalam Pilgub Kaltim kali ini, dia mengatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat jauh dari target yang diharapkan.
Sebelumnya KPU Kaltim menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pilgub bisa mencapai 70 persen, tetapi hasilnya justru masih di bawah pilgub lima tahun sebelumnya yang sebesar 64 persen. (*)