Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum menemukan sebanyak 16.936 surat suara rusak yang akan digunakan pada pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Andi Sunandar, kepada wartawan di Samarinda, Sabtu menyatakan kerusakan surat suara itu masih dinilai wajar dan realistis sebab tingkat kerusakan surat suara hanya berada di bawah satu persen.
"Kalau dipresentasekan dari jumlah surat suara yang dicetak yakni 2,8 juta, kerusakan 16.936 surat suara itu masih wajar dan realistis sebab dibawah satu persen yakni hanya sekitar 0,6 persen," ungkap Andi Sunandar.
Surat suara yang rusak itu lanjut Andi Sunandar telah dikembalikan ke percetakan untuk dilakukan penggatian.
"Surat suara rusak tersebut sudah kami kirim ke percetakan dengan dikawal pihak kepolisian. Wajar, jika banyak surat suara tersebut dinyatakan rusak sebab pada proses penyortiran kami melakukan dengan sangat ketat. Jika pada surat suara itu ada yang cacat atau ada garis apalagi coblosan maka kami nyatakan rusak," kata Andi Sunandar.
Pemusnahan surat suara rusak itu lanjut dia akan segera dilakukan bersama instansi terkait, termasuk surat suara rusak yang ada di percetakan.
"Untuk surat suara yang rusak itu akan menjadi dokumen yang akan dibuatkan berita acara. Secepatnya, akan kami musnahkan bersama suarat suara rusak yang ada di percetakan. Pemusnahan ini tentunya akan disakksikan pihak-pihak terkait," ujar Andi Sunandar.
Terkait distribusi logistik pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lanjut Andi Sunandar, saat ini sudah terdistribusikan ke seluruh panitia pemungutan suara (PPS) di seluruh kecamatan baik di kabupaten/kota di Provinsi Kaltim maupun Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
"Pada H-10, selurut logistik sudah mendekati PPS terdekat dan pada H-1 sudah harus berada di TPS. Jadi, saat ini seluruh logistik untuk kebutuhan pemungutan suara pemilhan gubernur dan wakil gubernur sudah terdistribusi di seluruh kabupaten/kota di Kaltim termasuk Kaltara," ungkap Andi Sunandar.
Proses pemungutan Suara pada pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan berlangsung pada Selasa, 10 Setember 2013.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, diikuti tiga pasangan calon yakni, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal bernomor urut 1 yang diusung 10 partai politik diantaranya, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PBB.
Pasangan dengan nomor urut 2 yang diusuang PPP dan PDIP yakni, Farid Wadjdy-Sofyan Alex serta pasangan calon dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3, Imdaad Hamid-Ipong MUchlissoni. (*)