Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua KPU Kalimantan Timur Andi Sunandar mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menolak pengaduan PDIP terkait pergantian calon wakil gubernur.
"Kami telah menerima surat tembusan DKPP yang berisi penolakan pengaduan PDIP terkait usulan pergantian calon wakil gubernur," tutur Andi Sunandar, Rabu.
Surat DKPP bernomor 315/PPL/DKPP/VIII/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 itu berisi penyampain bahwa pengaduan PDIP melalui Sudyatmiko Wibowo tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Pada surat itu juga disebutkan, materi pengaduan dan atau pelaporan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Dalam surat itu disebutkan, materi pengaduan bukan konteks pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut," ujar Andi Sunandar.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang diajukan PPP dan PDIP, kata Andi, telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Masalah ini, tentu berbeda dengan konteks yang terjadi pada pilgub di Jawa Timur, sebab di Kaltim tidak terjadi dualisme dukungan," kata Andi Sunandar.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menetapkan, laporan PDIP terkait dugaan pelanggaran KPU pada penetapan pasangan Farid Wadjjdy-Sofyan Alex sebagai sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Namun, setelah dilaksanakan sidang sengketa Pilkada tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk melakukan mediasi antara KPU dan PDIP.
Selain ke Bawaslu dan DKPP, PDI Perjuangan juga melaporkan dugaan pelanggaran KPU itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Laporan tersebut terkait keberatan atas penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang diusung bersama PPP, yakni Farid Wadjdy-Sofyan Alex.
Pada masa akhir pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membatalkan dukungan terhadap Softan Alex yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, kemudian merekomendasikan Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda, Siswadi, mendampingi Farid Wadjdy sebagai calon wakil gubernur.
Namun, KPU Provinsi Kaltim tetap mengukuhkan Farid Wadjdy-Sofyan Alex sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan nomor urut 2 yang diusung PPP dan PDI Perjuangan.
Tiga peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018, yakni pasangan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura.
Pasangan nomor urut 2, Farid Wadjdy-Sofyan Alex diusung PPP dan PDI Perjuangan, dan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan berlangsung 10 September 2013. (*)
DKPP Tolak Pengaduan PDIP Kaltim
Rabu, 4 September 2013 19:35 WIB