Paser (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser mengamankan seorang pemuda MM (19) karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di areal perkebunan sawit Kecamatan Long Ikis.
"Kejadiannya saat korban lagi mencari brondol sawit, dari arah belakang pelaku mendekap lalu memaksa korban melayani nafsu bejat pelaku , "kata Kapolsek Long Ikis, Iptu Hermawan, Rabu (1/6)
Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2022, menurut pengakuan korban, ia dipaksa melakukan hubungan suami istri karena mendapat ancaman dari pelaku dengan sebilah parang.
"Jika menolak korban diancam dibunuh," katanya.
Lanjut Hermawan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan pelaku di Samarinda pada Selasa (31/5) di rumah keluarganya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar pakaian warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, dan 1 lembar BH warna coklat tua.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," kata Hermawan.
Polisi amankan pemuda pemerkosa IRT di Kabupaten Paser
Rabu, 1 Juni 2022 22:00 WIB
Kejadiannya saat korban lagi mencari brondol sawit, dari arah belakang pelaku mendekap lalu memaksa korban melayani nafsu bejat pelaku