Penajam (ANTARA Kaltim) - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara Mustaqim MZ menyerahkan bantuan 1.000 perlengkapan sekolah kepada pelajar kurang mampu yang menempuh pendidikan di tingkat SD/MI dan SMP/Mts dari empat kecamatan di daerah itu.
Bantuan 1.000 perlengkapan sekolah tersebut, merupakan program yang digagas oleh Badan Amil Zakat Daerah (BAZ) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wawakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, usai menyerahkan bantuan di gedung SDN 013 Girimukti, Senin meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar dapat mengeluarkan zakat profesi.
“Zakat profesi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah dan wakaf sebab zakat itu untuk membantu warga yang kurang mampu,†ujarnya.
Selain itu lanjut Mustaqim, untuk meningkatkan penerimaan zakat, BAZ harus bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta tokoh agama, guna memberikan kesadaran kepada masyarakat sehingga bisa mengeluarkan zakat mereka.
Sementara, Ketua BAZ Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman mengungkapkan, sejak ramadhan tahun lalu sampai sekarang dana zakat yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar.
Potensi untuk zakat profesi di Penajam Paser Utara kata dia bisa mencapai Rp2 miliar, sehingga menjadi tugas bersama untuk mencapai target tersebut.
“Jadi, ini menjadi tugas bersama untuk mencapai target itu sebab masih ada Rp600 juta lagi yang harus kita kumpulkan,†jelasnya.
Menurut Usman, penyerahan bantuan sekolah tersebut, dilakukan secara serentak di empat kecamatan. Selain menyerahkan bantuan sekolah, BAZ juga akan memberikan bantuan kepada 3.636 mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat di Penajam Paser Utara dengan dana sekitar Rp750 juta, sehingga masing-masing mustahiq akan mendapatkan sebesar Rp300.000.
“Total bantuan yang diserahkan BAZ tahun 2013 ini mencapai Rp1 miliar lebih. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat kepada pengelola zakat yang sudah diakui pemerintah sehingga penyaluran zakat itu tepat sasaran,†jelasnya. (*)
Wabup Penajam Serahkan Bantuan 1.000 Perlengkapan Sekolah
Selasa, 30 Juli 2013 2:09 WIB
Zakat profesi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah dan wakaf sebab zakat itu untuk membantu warga yang kurang mampu,â€