Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Sundari menyebut akan adanya tersangka baru dalam kasus pengadaan ‘whiteboard’ di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada 2012.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan Andi Syamsul Bahri sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ‘whiteboard’ di Disdikpora tersebut.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan kata Andi Sundari setelah mempelajari alat bukti serta hasil keterangan dari para saksi.
“Calon tersangka lainnya sudah diajukan Kasi Pidsus untuk meminta persetujuan saya. Tapi alat bukti masih kami pelajari dulu. Namun yang jelas sudah ada calon tersangka dan tidak etis kalau saya ungkap siapa calon tersangka itu,†jelasnya.
Rencananya lanjut Andi Sundari, berkas tersangka baru tersebut, akan dirampung bersamaan dengan berkas tersangka Andi Syamsul Bahri yang sudah ditahan di rumah tahnanan (rutan) Balikpapan.
“Saya akan melakukan evaluasi bersama-sama dengan tim jaksa yang menangani kasus ini,†ucapnya.
Sebelum ada calon tersangka baru lanjut dia, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi yang dimintai keterangan termasuk pejabat Disdikpora.
Namun, Andi Sundari enggan mengungkapkan apakah tersangka dari pejabat Disdikpora,
“Jangan dulu disebutkan dari mananya. Pokoknya, ada calon tersangka baru bisa satu dan bisa juga lebih. Mohon doanya saja supaya ini bisa diselesaikan secepatnya,†ujarnya.
Selain akan menetapkan tersangka baru, lanjut Andi Sundari, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga sudah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pekan lalu.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pendadaan ‘whiteboard’ kata dia mencapai Rp3,5 miliar.
“Dengan adanya kerugian negara itu, kemungkinan besar tersangka akan diminta untuk mengganti kerugian negara itu. Untuk mengganti kerugian negara, akan dilakukan upaya-upaya termasuk penyitaan aset tersangka,†jelasnya.
Tersangka, tambah Andi Sundari, sudah mengakui beberapa barang miliknya diindikasikan berasal dari kasus ‘whiteboard’.
Namun, untuk menelusuri aset tersangka, Kejari Penajam Paser Utara akan melakukan pengusutan sampai di daerah asal tersangka.
“Kami belum bisa menyimpulkan, apakah nanti kerugian negara diganti bersama dengan tersangka lainnya, karena masih menunggu hasil persidangan. Jika nanti dalam persidangan membuktikan bahwa tersangka lain juga menikmati hasil korupsi itu, maka ada kemungkinan juga harus mengganti kerugian negara,†ucapnya. (*)