Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim,HM Faisal mengatakan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berlangsung 9-10 Mei 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali, ASKOMPSI mengusulkan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi.
“Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat memberikan DBH Frekuensi kepada pemerintah daerah,” kata Faisal, melalui press release di terima ANTARA, Senin (9/5).
Ia mengatakan, ASKOMPSI yang diketuai DR. Sudarman,sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemerintah Daerah yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo.
Lanjutnya ASKOMPSI berharap usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah, supaya daerah mendapatkan juga DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.
"Potensinya sangat besar selama ini. Apalagi Kemenkominfo belum pernah memberikan DBH, DAK, Dekon dan lainnya ke daerah, jadi pas saja moment ini," ujar Faisal mengutif ucapan Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
HM Faisal yang juga Wakil Ketua 1 ASKOMPSI menyebutkan bahwa surat usulan tersebut telah diserahkan .
“Saya sudah menyerahkan langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Gubernur Kaltim yang juga Ketua Umum APPSI sebelum dimulainya acara Rakernas APPPSI di Bali tersebut,” katanya.
Lanjutnya, tentu sangat diharapkan usulan tersebut akan menjadi usulan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat.
"Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kemenkominfo salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020," tutur Faisal.
Pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.
"Selama ini obyek pelaksanaannya berada di daerah, namun hasil pungutannya masuk ke pemerintah pusat tidak dibagi ke pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu , Eddy Santoso Direktur Eksekutif ASKOMPSI berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat menjadi dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
"Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat," ucap Pak De panggilan akrabnya.(ADV/Diskominfo Kaltim)