Penajam (ANTARA) - Proyek pembangunan jalur atau rel Kereta Api Borneo sepanjang 203 kilometer yang melintasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Balikpapan senilai Rp53,3 triliun batal dilaksanakan karena Rusian Railways sebagai pemilik modal mengundurkan diri.
"Surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada pemerintah pusat pada 2020," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Jumat.
Total luas lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar 140 hektare.
Lebih kurang 70 hektare lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di Kelurahan Gunung Steleng dan Kelurahan Buluminung telah dibebaskan.
Lahan yang telah dibebaskan di Kawasan Industri Buluminung atau KIB di Kecamatan Penajam jelas dia, untuk pembangunan stasiun kereta api.
Pembangunan jalur kereta api tersebut dikelola oleh PT Kereta Api Borneo yang merupakan perusahaan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan perusahaan kereta api Rusia, yakni Russian Railways.
PT Kereta Api Borneo juga telah menyampaikan menyangkut pembangunan rel kereta api di wilayah Kalimantan Timur tersebut dibatalkan, sebab badan usaha milik Rusia mengundurkan diri.
Namun menurut Alimuddin, PT Kereta Api Borneo tetap bakal berinvestasi atau menanamkan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara , tetapi bukan di sektor atau bidang perkeretaapian.
"Khusus perkeretaapian akan dievaluasi PT Kereta Api Borneo, tapi tetap akan berinvestasi di wilayah Penajam Paser Utara," ucapnya.
Jenis bisnis, tambahnya, belum tahu karena PT Kereta API Borneo hanya menyampaikan rencana berinvestasi tetap akan dilanjutkan.
Belum diketahui secara detil rencana bisnis PT Kereta Api Borneo di daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut setelah proyek pembangunan jalur kereta api dibatalkan.
Proyek pembangunan jalur Kereta Api Borneo Rp53,3 triliun batal dilaksanakan
Jumat, 4 Maret 2022 16:18 WIB
Surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada pemerintah pusat pada 2020