Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemasangan plang tanda penutupan di lokalisasi pelacuran Lembah Harapan Baru, Km 17 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur, dianggap tidak sah dan melawan hukum.
"Dengan tindakan itu, Pemkot Balikpapan memaksakan diri," kata Rukhi Santoso, kuasa hukum para pelacur dan warga Lembah Harapan Baru, Rabu malam (6/6).
Rukhi menegaskan bahwa pemasangan plang pengumuman itu berdasar kepada hal yang tidak bisa dijadikan dasar, yaitu SK Wali Kota Rizal Effendi tentang penutupan lokalisasi tersebut.
SK itu sedang dalam penelitian oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda untuk diputuskan sah atau tidak sahnya menjadi dasar hukum penutupan lokalisasi yang dihuni 400-an pelacur tersebut.
"Karena itu, kami juga adukan pemasangan plang itu ke PTUN," kata Rukhi.
Beberapa jam sebelumnya, pada Rabu pagi(5/6), Pemkot Balikpapan menutup resmi lokalisasi pelacuran Lembah Harapan Baru.
Penutupan ditandai dengan pembacaan pengumuman dari surat bernomor 300/01/TIM yang menegaskan bahwa sejak tanggal tersebut dilarang melakukan kegiatan prostitusi baik secara langsung maupun tidak langsung di lokalisasi tersebut.
Pembacaan pengumuman tersebut dilakukan Asisten I Sekkot Balikpapan M Arpan. Setelah pembacaan, Satpol PP segera menegakkan papan yang berisi pengumuman tersebut dan dalam setengah jam sudah terpasang permanen.
Sebelumnya, ketika datang pukul 10.00, rombongan Pemkot yang dikawal ratusan personel petugas keamanan dari polisi dan TNI sudah ditunggu dan dihadang warga dan penghuni lokalisasi.
Sementara itu, Pemkot mendirikan pos yang berisi petugas gabungan untuk mengawal pelaksanaan SK Wali Kota tersebut. Secara bersama-sama berjaga Satpol PP, polisi, dan petugas dari ketiga angkatan TNI.
Asisten I Sekretaris Kota M Arpan menjelaskan, tugas aparat gabungan itu mencegah orang luar masuk ke lokalisasi. Kemudian mereka juga mengawasi ketat para penghuni, terutama para pelacur, sehingga harus menjelaskan rinci kemana tujuannya bila keluar komplek.
Penjagaan akan berlangsung sampai nanti ada keputusan hukum yang tetap dari PTUN. Sesuai tersebut di SK Wali Kota tersebut, bila PTUN memenangkan Pemkot, maka bangunan-bangunan di lokalisasi ini akan segera diratakan, karena pada sejarahnya bangunan barak-barak itu adalah milik Pemkot sendiri dan didirikan di atas tanah negara. (*)
Pemasangan Plang Penutupan Lokalisasi Dianggap Tidak Sah
Kamis, 6 Juni 2013 16:34 WIB