Balikpapan (ANTARA) - Warga Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, menggugat klaim Pemerintah Kota Balikpapan atas tanah yang mereka kuasai sejak tahun 1937.
“Sudah kami daftarkan gugatannya pada Rabu (5/1) siang,” kata Pengacara Oki M Alfiansyah dari Kantor Hukum Oki, Mae, dan Rekan, Rabu malam.
Pemkot Balikpapan mengklaim lahan seluas 5.100 meter persegi tersebut merupakan lahan milik negara, papar dia.
“Padahal warga juga mempunyai legalitas yang kuat terhadap klaim mereka atas kepemilikan tanah itu,” kata Oki.
Karena itu, kata dia, pihaknya siap membuktikan klaim itu di pengadilan.
Namun demikian, menurut Oki, sebenarnya keinginan warga atau tujuh keluarga yang bersama-sama memiliki lahan di lokasi sengketa itu sama sekali tidak sulit.
“Warga hanya ingin ganti rugi yang layak,” ujarnya.
Ada 20 KK yang terdampak proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu tersebut.
Oki menuturkan sebagian besar yang menggugat itu merupakan warga tidak mampu sehingga tidak terpikirkan untuk mengurus sertifikat tanah. Karena itu legalitas kepemilikan tanahnya masih berupa segel. Namun demikian, segel bertanggal tahun 1937 itu secara otentik menyebutkan mengenai keadaan lahan dan nama-nama pemiliknya.
“Saya juga punya peta induk, peta asal dari sejumlah lahan yang kemudian dibagi-bagi dari masa sebelum merdeka itu,” ungkap Kandar.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan memastikan appraisal atau perhitungan ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Balikpapan Barat sudah sesuai.
Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud warga hanya mendapat ganti rugi bangunan karena lahannya milik Pemkot.
Rahmad berharap masyarakat yang mendapat ganti rugi bangunan itu dapat menerimanya dengan ikhlas.
“Karena yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” kata Wali Kota.