Balikpapan (ANTARA) - Polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur menyita 3,174 kg narkoba jenis sabu-sabu atau amfetamin dari 2 pengedar narkoba yang diringkus pertengahan pekan ini.
“Pertama dari tersangka RB, 27 tahun, kami dapat 0,44 gram,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Jumat.
Sebelumnya, polisi berdasar sejumlah informasi, menguntit RB. Selama sepekan RB diikuti hingga Rabu (3/11). Hari itu pada pukul 19.30 WITA, RB yang sedang naik sepeda motor dan melintas di Jalan Mayjen Soetojo, Gunung Malang, dihentikan dan diminta menepi.
RB pun pasrah digeledah. Dari kotak rokok yang ditemukan petugas reserse di saku celana tersangka ditemukan satu plastik kecil bubuk putih yang segera dikenali petugas sebagai sabu-sabu, dan kemudian diketahui beratnya 0,44 gram.
Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan RB di Jalan Straat VI RT 49 Gunung Samarinda. Polisi mendapatkan lagi sabu-sabu. Kali ini sebanyak 26 kemasan dengan berat seluruhnya lebih kurang 174 gram.
Para penyelidik terus menginterogasi RB. Pengakuan berikutnya, sabu-sabu yang ada padanya adalah titipan seseorang bernama HU (30).
“Tersangka HU kami tangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin RT 34 di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat,” ujar Kombes Thirdy. Bersama tersangka kedua ini, polisi menyita 3 kg sabu-sabu.
Tentang asal sabu-sabu yang ada padanya itu, HU mengakui mendapatkannya dari seorang bernama Heri di Samarinda. Kepada polisi HU bercerita, pada 1 Oktober lampau Heri (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO) memintanya mengambil barang di kawasan Temindung, Samarinda.
Tanggal 3 Oktober, HU menghubungi RB dan keduanya bertemu di Somber, Balikpapan. Tanggal 8 Oktober, HU kembali menghubungi Heri dan diminta lagi mengambil barang di Samarinda.
“Barang bukti berupa beberapa paket sabu-sabu disimpan di dalam tas kain. HU lalu kembali menghubungi RB di Somber dan menitipkan sabu-sabu yang didapatnya dari Heri,” kata Kombes Thirdy.
HU kemudian memberi RB uang Rp6 juta sebagai imbalan jasa penitipan. Kemudian, bila ada permintaan, RB juga bertugas sebagai kurir, mengantarkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam berat tertentu. Sebagai kurir, upahnya Rp200 ribu per kali antar. RB pun mengaku sudah 3 kali jadi kurir dan mengantar barangnya ke pelanggan.
Kepada para tersangka, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.