Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris PolisibBelny Warlansyah di Samarinda, Rabu, mengatakan perempuan berusia 19 tahun berinisial EN (19) itu ditangkap saat berada di depan Gang 17, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (18/10).
Dari tangan EN, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,32 gram senilai Rp2 juta, uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu, sebuah telepon genggam serta satu unit kendaraan roda dua.
"Penangkapan EN masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya," ujar Belny Warlansyah.
Selain menangkap EN yang diduga sebagai pengedar, lanjut Belny, polisi juga meringkus tiga orang, dua diantaranya perempuan tengah berpesta sabu-sabu di sebuah kamar kos di Jalan Gatot Subroto Gang 13.
Ketiga orang tengah berpesta sabu-sabu yang digerebek di rumah kos itu, yakni SAP (22), HH (25) serta Dv (23) dengan barang bukti yang berhasil disita, sebuah alat isap sabu atau bong, satu paket sabu seberat 0,21 gram senilai Rp500 ribu dan satu unit timbangan digital.
Dari pengembangan penangkapan tiga orang berpesta sabu tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian menggerebek tempat kos lainnya di jalan yang sama dan menangkap NI (22) dengan barang bukti, satu paket sabu seberat 5,36 gram senilai Rp6,5 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp600 ribu, sebuah telepon genggam dan satu unit motor.
Personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda, juga pada Selasa (18/10), lanjut Belny Warlansyah, berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar berinisial MF (20) di Jalan Tongkol, Gang 1, RT 3, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan MF tambahnya, polisi menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 4,08 gram senilai Rp5 juta, dua bundel plastik klip pembungkus narkoba, sebuah jarum, satu sendok penakar, sebuah timbangan digital. uang tunai Rp1,2 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu serta satu telepon genggam.
Sebelumnya, yakni pada Senin (17/10), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda.
Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Al Wakaf, RT 23, Kelurahan Sungai Dama dan berhasil meringkus empat orang, dua diantaranya perempuan yakni, Cah (19) dan Hin (18) serta dua pria EK (29) dan HS (18).
Dari penggrebekan tersebut polisi menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu sebarat 1,26 gram senilai Rp1,5 juta, sebuah timbangan digital, dua sendok penakar, sebuah alat isap sabu, satu pipet kaca, sebuah bundel plastik pembungkus sabu, uang tunai Rp820 ribu hasil penjualan narkoba dan dua unit telepon genggam.
Pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Sultan Alimuddin, RT 36, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Di tempat itu, polisi kata Belny, meringkus Sal ((32) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,89 gram senilai Rp600 ribu dan satu telepon genggam.
"Pengungkapan kasus panyalahgunaan narkoba itu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Belny Warlansyah. (*)