Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemkot Balikpapan tidak lagi mengeluarkan izin bagi pembukaan toko swalayan besar di seluruh Kota Minyak itu mulai April 2013.
"Ini untuk melindungi usaha kecil seperti warung dan toko kecil, juga agar persaingan usaha lebih adil," kata Wali Kota Rizal Effendi, Rabu.
Toko-toko swalayan besar itu tidak hanya mengancam kelangsungan usaha toko dan warung kecil, tapi juga menekan jaringan swalayan nasional seperti Hero, Giant, dan Hypermart.
Jaringan toko swalayan seperti Maxi memiliki keunggulan lebih dekat kepada konsumen, karena dibangun di dekat pemukiman ketimbang Giant atau Hypermart, atau bahkan Gajahmada yang memilih buka di mal.
Dengan sistem subsidi silang antartoko, mereka juga bisa memberikan harga lebih murah kepada konsumen.
Keberadaan Maxi di Km 5 Jalan Soekarno-Hatta, misalnya, sempat menimbulkan perlawanan dari para pemiliki toko dan warung di sekitar persimpangan jalan menuju pelabuhan ferry tersebut.
"Konon toko seperti Toko Rica di seberang itu omsetnya menurun jauh setelah ada Maxi di sebelahnya. Apa boleh buat karena memang jenis barang yang mereka jual sama," tutur Budi, pemilik warung jamu di persimpangan yang ramai dan macet setiap pagi dan sore tersebut.
Saat ini, jelas Wali Kota Rizal, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan sedang melakukan kajian untuk tidak mengeluarkan izin lagi bagi toko-toko swalayan tersebut.
"Karena kita tidak ingin keberadaan toko modern itu justru mengancam usaha masyarakat menengah ke bawah. Lagi pula menurut saya sudah cukup banyak toko modern di Balikpapan ini," jelas Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan Pemkot tidak khawatir jika nantinya regulasi yang dikeluarkan tersebut akan menuai protes dari para pengusaha.
"Tidaklah, kita kan maksudnya juga baik. Makanya kita kaji dengan baik sebelum diterbitkan. Untuk sementara karena belum ada yang mengajukan izin ya belum ada yang protes," senyum Wali Kota. (*)