Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, melakukan seleksi terhadap 103 calon anggota Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Azis Muslim, Senin mengatakan, 103 calon anggota PPK tersebut akan mengikuti proses seleksi wawancara yang akan berlangsung pada Selasa (12/3).
Proses seleksi wawancara itu lanjut dia akan dibagi dalam dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pukul O8.00-11.00 wita dan sesi kedua pukul 13.00-16.00 wita.
"Semua pewawancara berasal dari anggota KPU," katanya.
Para calon anggota PPK sebelumnya telah mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada minggu (10/3) di kampus STIE Widya Praja Tanah Grogot.
Nantinya, kata Andul Azis Muslim, panitia seleksi akan memilih 50 orang untuk ditetapkan sebagai anggota PPK.
"Anggota PPK untuk tiap kecamatan berjumlah lima orang. Karena jumlah kecamatan di Kabupaten Paser 10 maka total anggota PPK yang dibutuhkan 50 orang saja," ungkapnya.
Para calon anggota PPK terpilih akan diumumkan pada 15 Maret dan dapat dilihat di papan pengumuman sekretariat KPU Paser.
Setelah terpilih, lanjut Abdul Azis MUslim, akan dilakukan pembekalan oleh anggota KPU.
"Para anggota PPK terpilih akan mendapat pembekalan dengan materi masalah undang-undang dan peraturan tentang pemilu," katanya.
Anggota PPK nantinya pada saat proses pemungutan suara selesai melaksanakan tugas rekapitulasi hasil perhitungan suara dan melakukan koreksi perhitungan suara di semua panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di wilayahnya. (*)