Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser, telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD setempat.
"SK Gubernur Kaltim yang diteruskan ke KPUD Paser Nomor 171.2-4704 tentang pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Paser, telah kami terima hari ini," kata Ketua KPUD Paser Eka Yusda Indrawan, di Tanah Grogot, Senin.
Anggota DPRD tersebut atas nama Ihsan Wirawan, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan II Paser.
"Saudara Ihsan Wirawan, dilantik sebagai anggota DPRD Paser pada 24 Agustus 2014 dengan masa kerja hingga tahun 2019," ucap Eka.
Penggantian anggota DPRD tersebut kata Eka, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terkait faktor kesehatan.
"Perihal penggantian itu, Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai pengusung, telah mengeluarkan surat keputusan," ujar Eka.
Surat Pengajuan penggantian termuat pada Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor : 001/DPC.PPP/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
"PPP telah menyampaikan permohonan penggantian ke Ketua DPRD kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat kepada KPUD untuk memberikan nama penggantinya," jelas Eka.
Berdasarkan Berita Acara KPUD Paser Nomor 16/BA/VIII/2016 pada tanggal 22 Agustus 2016 lanjut Eka, KPUD Paser menyatakan H Arbain, dari daerah pemilihan Paser II telah memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu menggantikan Ihsan Wirawan.
"Karena berasal dari partai dan dapil yang sama sehingga H Arbain dinilai tepat menggantikan Ihsan Wirawan sebagai anggota DPRD. Nama tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Eka.
"KPUD juga memberikan pengganti yang memenuhi syarat berdasarkan perolehan suara terbanyak," kata Eka.
Selanjutnya kata Eka, pelantikan pengganti antarwaktu tersebut akan dilakukan oleh DPRD Paser.
"Untuk pelantikan pengganti antarwaktu, kami belum mengetahui waktunya," tutur Eka. (*)
KPU Paser Terima Salinan SK PAW DPRD
Senin, 10 Oktober 2016 23:09 WIB
SK Gubernur Kaltim yang diteruskan ke KPUD Paser Nomor 171.2-4704 tentang pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Paser, telah kami terima hari ini,"