Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan anggota 41 dosen, menolak tambang ilegal yang kian marak di provinsi ini, karena keberadaannya makin marak dan meresahkan masyarakat.
"Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur yang kami dapat, dalam kurun 2018-2021 terdapat 151 Pertambangan Tanpa Izin (Peti)," ujar anggota Koalisi Dosen Unmul Herdiansyah Hamzah, di Samarinda, Rabu.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan sikap tegas terhadap Peti di Kaltim, antara lain kepolisian diminta serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya.
"Kepolisian harus proaktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak, karena tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga," katanya pula.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.
"Pemerintah provinsi jangan berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat, sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah, memiliki kewenangan untuk memproses pelaku kejahatan seperti penambangan ilegal," kata dia lagi.