Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur menyerahkan seorang tersangka pengemplang pajak berinisial EDW kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, Selasa (15/1).
"Tindak pidana yang disangkakan adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp475 juta lebih," ungkap Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jumri.
Jumlah itu tepatnya Rp475.548.215. Menurut Jumri, jumlah itu dipungut tersangka selama tahun 2008 dan 2009 atas proyek-proyek yang dikerjakannya.
EDW adalah direktur utama sebuah perusahaan jasa konstruksi di Bontang, Kalimantan Timur.
"Tersangka kami serahkan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," sambung Jumri.
Menurut Kabid Humas, para penyidik di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur memerlukan waktu selama tiga bulan hingga memastikan pembuktian kejahatan yang dilakukan EDW.
Jumri juga menjelaskan bahwa kewenangan menyidik penyelewengan pajak oleh Kanwil DJP diberikan oleh Pasal 39 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak yang ancaman hukumannya minimal 6 (enam) bulan penjara dan maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kalinya.
Saat ini jajaran Penyidik DJP Kaltim juga tengah melakukan proses penyelidikan terhadap beberapa Wajib Pajak di wilayah Kalimantan Timur atas dugaan melakukan tindak pidana pajak dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Modus operandi atau cara kejahatan dilakukan adalah dengan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong oleh Wajib Pajak, melakukan restitusi PPN dengan mengkreditkan faktur pajak tidak sah, dan melakukan rekayasa transaksi dengan maksud untuk mengecilkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak tersebut. (*)