Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur melimpahkan berkas perkara (P21) tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Tinggi setempat.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendera Pajak Kalimantan Timur Yuli Kristiyono kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan kasus tindak pidana pajak itu melibatkan seorang pengusaha kayu pemilik UD LJA, berinisial KLL.
"Tersangka dengan sengaja tidak melakukan pembukuan pencatatan atas transaksi kegiatan usahanya, dan tidak menyimpan dokumen atau bukti, sehingga tidak dapat diketahui jumlah penjualan yang sebenarnya," kata Yuli Kristiyono usai menyerahkan berkas perkara tindak pidana pajak itu di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Menurut dia, yang bersangkutan juga mengisi SPT dengan nilai yang jauh lebih kecil dari yang sesungguhnya, dengan motif untuk mengecilkan jumlah pajak yang seharusnya disetor.
Kasus itu, kata dia, berawal dari munculnya dugaan adanya sejumlah besar penjualan oleh tersangka yang tidak dilaporkan dalam SPT melalui sistem pengawasan yang dimiliki Direktorat Jederal Pajak Kaltim.
Dugaan tersebut, menurut dia, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan melalui pembukaan rekening bank milik KLL.
"Berdasarkan data transaksi keuangan tersangka yang diperoleh dari PPATK sehingga diketahui jumlah penjualan yang dilakukannya selama 2005 mencapai sekitar Rp50 milir tetapi yang dilaporkan dalam SPT hanya sekitar Rp400 juta," katanya.
"TIndakan tersangka tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara Rp6,4 miliar, yang terdiri Rp4,9 miliar dari PPN (pajak pertambahan nilai) dan Rp1,5 miliar dari PPh (Pajak Penghasilan," ungkap Yuli Kristiyono.
Proses penyelidikan tindak pidana pajak yang dilakukan KLL itu lanjut Yuli Kristiyono telah dimulai sejak Maret 2013 dengan bekerjasama dengan Disreskrimsus Polda Kaltim yang dipimping langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Pajak Kaltim Mohammad Isnaeni.
"Tersangka dituntut atas pelanggaran pasal 39 ayat 1 huruf c dan f Undang-undang Tata Cata Perpajakan (KUP), terkait menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Kedua tindak pidana tersebut diancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Yuli Kristiyono.
UD LJA milik tersangka kata dia, bergerak di bidang perdagangan "plywood" atau kayu lapis dengan membeli dari sejumlah pabrik di Kota Samarinda yakni, PT HJP, PT SMJ dan PT PKMB.
"Kayu lapis itu sebagian besar dikual antar pulau yakni ke Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan dan sebagian kecil di wilayah Kota Samarinda. Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa penjualan yang dilaporkan ke kantor pajak tidak mencapai satu persen," ungkap Yuli Kristiyono.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amra Sat menmbenarkamn telah menerima pelimpahan berkas perkara tindakpidana pajak dengan tersangka KLL.
"Kasus ini akan segera kami lanjutkan ke tahap penuntutan," kata Amri Sata. (*)