Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kontribusi wajib pajak di Kalimantan Timur, termasuk daerah pemekaran Kalimantan Utara, pada 2014 mencapai Rp14,459 miliar, kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan (P2) Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim Drs Jumri MM.
"Saat ini, baru 5.110 wajib pajak dari 3.821.676 warga Kaltim dan Kalimantan Utara dengan nilai kontribusi pembayaran pajak Rp14,459 miliar," ungkap Jumri kepada wartawan di Samarinda, Rabu.
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2013, kata Jumri, memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak melakukan kegiatan usaha yang beromzet tidak lebih Rp4,8 miliar per tahun dengan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final dengan tarif satu persen.
"DJP Kaltim sangat mengharapkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak apalagi pemberlakuan PP 46 tahun 2013 itu memberi kemudahan kepada masyarakat untuk berkontribusi pada pembangunan," katanya.
"Apalagi, melalui sistem perpajakan `self assesment` atau penilaian diri dan potensi yang berkembang sangat pesat di wilayah DJP Kaltim dengan sekian banyak pelaku usaha, kesadaran dan kepedulian wajib pajak untuk memberikan kontribusinya dalam pembiayaan pembangunan nasional maupun regional melalui pembayaran pajak mutlak diperlukan," ungkap Jumri.
Selain capaian kinerja penerimaan yang merupakan cermin pemenuhan kewajiban material para wajib pajak, lanjut Jumri, hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kewajiban formal yakni melaporkan SPT tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimana wajib pajak terdaftar.
"Tingkat kesadaran wajib pajak untuk memiliki NPWP di Kaltim telah menunjukkan angka yang menggembirakan yakni mencapai 778.356 wajib pajak yang terdiri, sebanyak 31.830 wajib pajak Bendahara, 72.413 wajib pajak Badan serta 674.113 wajib pajak orang pribadi," ujar Jumri.
Dengan jumlah 3.821676 penduduk Kaltim dan Kalimantan Utara, lanjut Jumri, rasio wajib pajak Orang Pribadi terdaftar terhadap jumlah Kepala Keluarga sebesar 1.158.172 KK atau mencapai 58,20 persen.
"Namun, yang perlu menjadi perhatian wajib pajak adalah dengan memiliki NPWP bukan berarti kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi. Dengan sistem perpajakan `self assesment` wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban yang harus ditunaikan dalam periode satu tahun yaitu, menghitung, membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya melalui SPT tahunan PPh orang pribadi secara jelas, benar dan lengkap," katanya.
"Kesadaran wajip pajak orang pribadi sangat perlu ditingkatkan mengingat sampai saat ini wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi hanya sekitar 128.813 wajib pajak atau hanya 18,95 persen dari wajib pajak orangpribadi terdaftar," ungkap Jumri.
Direktorat Jenderal Pajak Kaltim, lanjut Jumri, saat ini telah menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk Forum Komunikasi Kepala Daerah yang difasilitasi gubernur serta bersinergi dengan Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kajati ,Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Administratur Pelabuhan Balikpapan dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
"Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, kami sangat mengharapkan peran serta serta kerja sama wartawan untuk dapat membantu memberikan informasi kepada seluruh masyarakat," ungkap Jumri. (*)