Samarinda (ANTARA Kaltim) - Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Timur menyerahkan satu tersangka yang diduga mangkir dari kewajiban membayar pajak senilai Rp475 juta sekaligus barang bukti berupa berkas ke Kejaksaan Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur Muhammad Isnaini di Samarinda, Selasa, mengatakan tersangka EDW selaku Direktur PT FP diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas proyek yang dikerjakannya selama tahun 2008 dan 2009 di wilayah kota Bontang Kalimantan Timur.
"EDW merupakan direktur salah satu perusahaan jasa kontruksi di Bontang, dia merupakan rekananan perusahaan besar yang ada di Bontang," jelas
Ia mengatakan bahwa kasus EDW merupakan yang kedua di Kalimantan Timur, setelah kasus serupa yang terjadi pada 2005.
Menurut dia, dari keterangan tersangka modus yang sama diduga banyak terjadi di wilayah Kalimantan Timur, dan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus serupa.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada perkembangan lagi, supaya nantinya segera bisa diekspos ke masyarakat luas,"jelasnya.
Disinggung jumlah kasus perpajakan yang ada di wilayah Kalimantan Timur, dia menolak menyebut angkanya secara pasti, meskipun dia mengakui penerimaan pajak di wilayah Kaltim masih jauh dari harapan.
"Harapan saya setelah kasus ini terungkap, para pengusaha mulai sadar akan kewajibannya membayarkan pajak, dan indikasinya pemasukan kami akan perpajakan juga bisa menambah," tegas.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama yang cukup lama dengan Kanwil Direktoral Jendral Pajak Kaltim, dan kasus ini akan segera dilanjutkan ke proses hukum, sehingga berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejari Bontang.
"Kami akan meneruskan kasus ini ke Kejari Bontang, untuk segera di proses lebih lanjut,"tegas Salim. (*)
Satu Tersangka Pajak Diserahkan Ke Kejaksaan Kaltim
Selasa, 15 Januari 2013 12:51 WIB