Penajam (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan anggota BPD (badan permusyawaratan desa) wajib memahami proses pemilihan kepala desa atau Pilkades.
"Peran BPD dalam pemilihan kepala desa sangat penting," ujar Pelaksana harian Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Supriatna di Penajam, Senin.
Tugas anggota BPD dalam kegiatan Pilkades yakni, memberitahukan secara tertulis kepada kepala desa terkait akhir masa jabatan paling lama enam bulan sebelum barakhir masa jabatannya.
Kemudian membantu membuat perencanaan biaya pemilihan yang bakal diajukan kepada kepala daerah melalui kecamatan.
BPD juga menurut Usep Supriatna, bertugas menyeleksi dan menentukan calon kepala desa minimal dua atau maksimal lima orang calon.
"Anggota BPD harus memahami perannya dalam proses pemilihan kepala desa," ucapnya.
"Pada akhir proses Pilkades, BPD yang akan menetapkan calon kepala desa terpilih," tambah Usep Supriatna.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022.
14 desa yang bakal melaksanakan Pilkades tersebar di Kecamatan Penajam dua desa dan Kecamatan Waru dua desa.
Tujuh desa di Kecamatan Babulu, serta tiga desa di Kecamatan Waru juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa.
Pemilihan kepala desa serentak di 14 desa tersebut jelas Usep Supriatna, akan dilaksanakan pada 15 Desember 2021.(ADV)
Anggota BPD wajib memahami proses Pilkades
Senin, 5 Juli 2021 14:16 WIB
Peran BPD dalam pemilihan kepala desa sangat penting