Penajam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjaring sedikitnya 500 warga melanggar administrasi kependudukan atau adminduk karena belum memiliki KTP (kartu tanda penduduk) daerah setempat.
"Kami berhasil menjaring ratusan warga pelanggar KTP karena berstatus domisili tapi tinggal cukup lama," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Sabtu.
Masa berlaku surat keterangan pindah domisili warga negara Indonesia jelasnya, paling lama berlaku 30 hari sejak diterbitkan.
Namun hasil layanan "jemput bola" atau mendatangi warga untuk kepengurusan administrasi kependudukan ditemukan ratusan warga luar daerah belum miliki KTP elektronik Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada layanan administrasi kependudukan "jemput bola" ungkap Suyanto, petugas menjaring sekitar 500 warga luar daerah di Kecamatan Babulu dan Sepaku belum memiliki KTP elektronik daerah setempat.
"Ratusan warga luar daerah yang belum miliki KTP elektronik sebagai warga Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara), tapi tinggal lebih dari satu bulan," jelasnya.
Mayoritas warga berstatus domisili tersebut lanjut Suyanto, mengaku terkendala biaya untuk melakukan proses pindah dari daerah asal.
Warga yang tidak dapat memperlihatkan atau memiliki KTP elektronik tidak sesuai domisili harus menyesuaikan daerah tempat tinggalnya saat ini.
Bagi warga yang ingin memperpanjang surat domisili tegas Suyanto, segera melapor ke daerah asal.
Layanan administrasi kependudukan "jemput bola" di wilayah Kecamatan Babulu menurut dia, rampung pada pertengahan Juli 2021.
"Tapi dua pekan berikutnya layanan 'jemput bola' dilaksanakan di Kecamatan Waru, kami targetkan bisa selesai di dua kecamatan yakni, Babulu dan Waru," kata Suyanto.(ADV)
Disdukcapil Penajam Paser Utara jaring 500 warga langgar adminduk
Sabtu, 3 Juli 2021 16:28 WIB
Ratusan warga luar daerah yang belum miliki KTP elektronik sebagai warga Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara), tapi tinggal lebih dari satu bulan,