Arumanto (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK telah mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Partai Golkar atas terbitnya surat pergantian pimpinan DPRD Kaltim oleh DPP Partai Golkar.
Diketahui DPP Partai Golkar telah menerbitkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021, terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW) Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasan Mas'ud.
Melalui Kuasa Hukum ARH Law Firm, Andi Asram Siri, SH mengatakan kliennya merasa keberatan dengan terbitnya surat tersebut karena terindikasi melanggar AD dan ART Partai mulai dari proses pengajuan oleh DPD Golkar Kaltim hingga terbitnya surat, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.
"Kami telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan pada 28 Juni 2021 dan permohohan kami telah diterima oleh Mahkamah Partai secara resmi, kami tinggal menunggu nomer register perkaranya," kata Asran sapaan akrapnya kepada awak media di Samarinda, Rabu malam.
Ia menambahkan terkait surat DPP Partai Golkar tersebut sudah diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Kaltim maka pihak sekretariat tentunya tidak boleh mengabaikannya.
"Oleh sebab itu, pada tanggal 29 Juni 2021 kami juga telah mengirimkan kepada sekretariat DPRD Kaltim untuk menunda pelaksanaan surat tersebut, karena kami melakukan langkah dan upaya hukum," kata Asran.
Ia menjelaskan berdasarkan UU partai Golkar sendiri menyebutkan ada waktu 14 hari ketika ada keberatan dari individu yang merasa dirugikan oleh keputusan partai politik untuk mengajukan langkah dan upaya hukum.
"Tentunya DPRD Provinsi Kaltim juga harus menghormati aturan tersebut hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap," kata Asran.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan fokus melakukan persiapan menghadapi proses hukum di Mahkamah Partai.
"Kita tunggu hasilnya di Mahkamah Partai, pastinya kami terus memperjuangkan hak klien kami yang merasa dirugikan," kata Asran.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Masud mengatakan pihaknya merupakan petugas partai dan akan menjalankan perintah DPP Partai Golkar untuk melakukan evaluasi.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan persoalan di internal partai golkar, sehingga Ia berharap pihak luar tidak ikut campur didalamnya.
"Jabatan ketua DPRD Kaltim ini sejatinya merupakan hak partai Golkar sebagai pemenang pemilu, dan bukan melekat pada personal kader partai, dan perintah partai jelas untuk melakukan penyegaran dan melaksanakan strategi partai menghadapi pemilu kedepan," kata Rudi Masud.
Ketua DPRD Kaltim ajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar
Rabu, 30 Juni 2021 21:59 WIB
Kami telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan pada 28 Juni 2021 dan permohohan kami telah diterima oleh Mahkamah Partai secara resmi, kami tinggal menunggu nomer register perkaranya,