Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan peraturan gubernur tentang penyelengaraan bantuan hukum ( Bankum).
Hasanuddin mengatakan sudah dalam kurun dua tahun ini DPRD Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum).
"Tanpa adanya Pergub maka Perda Bankum sulit diaplikasikan karena tidak memiliki petunjuk teknis," kata Hasanudin Masud.
Sedangkan Bankum merupakan skala prioritas dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah sebab sangat diperlukan oleh masyarakat.
"DPRD sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi Perda Bankum kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota se Kaltim. Tetapi ketika diskusi memang ada beberapa hal yang sulit dilakukan karena ketiadaan petunjuk teknis," kata Hasanudin Masud.
Tujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim yang kurang mampu melalui Perda tersebut tidak bisa berjalan maksimal.
Akibatnya, lembaga bantuan hukum sebagai pendamping warga yang terkena persoalan hukumpun bekerja secara mandiri.
Bantuan hukum itu diberikan kepada warga kurang mampu melalui LSM yang kemudian biayanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dengan juknis dari pergub,"jelasnya.
Tanpa pergub bantuan hukum belum dapat dianggarkan, ini menjadi kedala karena masyarakat banyak menanyakan proses dan mekanismenya agar dapat dibantu ditengah problematika kehidupan.
Ia mencontohkan permasalahan yang seringkali dipertanyakan dengan masyarakat seperti permasalahan penyerobotan lahan, penipuan, timpang tindih surat kepemilikan tanah, dan lainnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap Gubernur segera membuat Pergub tentang Bankum karena kalau terus dibiarkan perda tersebut akan terkesan sia-sia dan masyarakat sangat mengharapkan segera terealisasi
DPRD Kaltim dorong terbitnya Pergub penyelengaraan bantuan hukum
Minggu, 30 Mei 2021 21:43 WIB
Tanpa adanya Pergub maka Perda Bankum sulit diaplikasikan karena tidak memiliki petunjuk teknis