Samarinda (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap adanya revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 terkait klausul nominal pokok pikiran anggota dewan perkegiatan Rp 2,5 miliar.
“Usulan masyarakat tidak bisa dibatasi per kegiatan minimal Rp 2,5 miliar, karena ada yang memerlukan dana untuk kegiatan tertentu hanya seratusan juta,” kata Seno Aji.
Menurut politisi Gerindra tersebut, anggota dewan keberatan, karena permintaan masyarakat untuk satu kegiatan ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan ada yang Rp 2 miliar.
“Pokir dewan kan tergantung keperluan dari masyarakat desa itu,” kata Seno.
Seno berharap Gubernur mau merevisi Pergub tersebut. Utamanya klausul nominal Pokir minimal Rp 2,5 miliar.
Dewan menginginkan masyarakat mendapatkan bantuan atau stimulus sesuai yang dibutuhkannya.
“Melalui Pokir, anggota dewan ingin gang-gang bisa disemenisasi dengan baik, kemudian perekonomian masyarakat terbantu,” kata Seno.