Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Aula Kantor Bupati PPU, Senin.
DP4 yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Mustaqim MZ, menunjukkan jumlah potensi pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2013 mendatang mencapai 116.743 jiwa dari jumlah penduduk 174.120 jiwa.
Selain penyerahan DP4, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot untuk persidangan pencatatan akta kelahiran yang melampaui waktu satu tahun. Serta juga dilakukan penyerahan e-KTP secara simbolis.
Kepala Disdukcapil PPU Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, pada awalnya jumlah penduduk PPU mencapai 185.000 jiwa dengan jumlah wajib KTP 124.000 jiwa. Namun setelah dilakukan verifikasi terjadi pengurangan jumlah penduduk termasuk jumlah wajib KTP.
"Ada sekitar 11.000 penduduk yang masuk data awal yang dicoret. Ini karena ada yang meninggal dunia serta pindah ke daerah lain," jelasnya.
Pengurangan jumlah penduduk itu juga berdampak kepada jumlah warga yang wajib KTP. Karena pada awalnya jumlah warga wajib KTP mencapai 124.000 jiwa, namun setelah dilakukan verifikasi ulang jumlahnya berkurang.
"Bukan hanya karena meninggal dunia dan pindah kata, tim verifikasi juga menemukan adanya data penduduk yang anomali atau data ganda," katanya.
Selain menyerahkan data DP4, Tur Wahyu juga menyerahkan e-KTP secara simbolis kepada Wabup Mustaqim dan Ketua DPRD Nanang Ali.
Tur Wahyu menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima 28.598 e-KTP dari 97.117 penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP. KTP elektronik ini akan diserahkan kepada masing-masing kecamatan.
Mengenai teknis penyerahan, lanjutnya, warga yang menerima undangan kemudian akan mendatangi Kantor Kecamatan dan dilakukan pencocokan sidik jari. Setelah dianggap cocok, maka e-KTP akan diserahkan kepada warga terebut, sekaligus yang bersangkutan mengembalikan KTP lama.
Namun bila tidak cocok dengan sidik jari, maka pihaknya akan melakukan pencocokkan ulang lagi. Dan ditargetkan warga yang sudah perekaman e-KTP, akan mendapatkan e-KTP sebelum akhir tahun 2012. (*)