Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda ) terkait bantuan hukum kepada warga Kaltim di Kota Balikpapan, Kelurahan Batu Ampar, RT 55.
Pada kesempatan itu Hasanuddin mengatakan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum maka warga diimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses bantuan hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim.
"Bantuan hukum dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya beridentitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkap Hasanuddin di Balikpapan baru-baru ini.
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan nara sumber advokat Saud Marisi yang menjelaskan masyarakat bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun saudara lain terkait bantuan hukum ini.
"Semua warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum," katanya.
Sejumlah pertanyaan disampaikan warga yang hadir seperti persyaratan kategori tidak mampu, permasalahan hukum apa saja yang boleh menggunakan bantuan hukum ini hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum.
Hasanuddin Mas'ud mengapresiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini. Dia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum.
"Bantuan ini sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16 Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum. "Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan," ujarnya.
Hasan Mas'ud sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Senin, 19 April 2021 12:30 WIB
Bantuan hukum dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya beridentitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu