Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Abdullah Sani mengatakan, pendirian Warung Informasi yang diluncurkan Wakil Gubernur Kaltim, Rabu, bertujuan memenuhi hak publik memperoleh informasi.
"Kami ingin agar masyarakat memperoleh informasi yang baik dan benar dengan cepat, tepat, cerdas, dan terpercaya karena merupakan hak publik untuk tahu informasi, bukan pencitraan," ujar Abdullah Sani yang ditemui usai peluncuran Warung Informasi, yakni Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK).
WIEK tersebut berlokasi di perkantoran Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Jalan Basuki Rahmad Samarinda. Selain menjadi pusat informasi, WIEK juga akan difungsikan sebagai wadah pelatihan teknologi informasi bagi masyarakat.
Menurutnya, manfaat WIEK dan ruang pelatihan adalah, sebagai sarana publik untuk memperoleh informasi baik secara visual maupun melalui situs website.
Manfaat lainnya adalah sebagai wadah media center, Pejabat Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (PPID), komunitas tehnologi informasi, dan komunitas wartawan baik cetak maupun elektronik.
WIEK juga berguna sebagai wadah monitoring terhadap situs website pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di lingkungan Pemprov Kaltim maupun di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.
Dapat juga dimanfaatkan sebagai wadah sosialisasi, seminar, workshop, dan lokakarya terutama yang bertujuan untuk memecahkan atau mencari solusi jika ada kendala dalam pembangunan daerah.
WIEK dapat pula menjadi wadah untuk menjawab bagi SKPD, jika terdapat keberatan informasi dari publik, yakni sesuai dari penjabaran PPID Kaltim bahwa Dinas Kominfo sebagai Sekretariat PPID Provinsi Kaltim .
"WIEK juga akan dimanfaatkan sebagai wadah pelatihan informasi tehnologi bagi masyarakat luas dan badan publik secara gratis, sedangkan kapasitas tempat pelatihan baru mampu menampung 12 orang," katanya.
Sedangkan kegiatan saat ini adalah, selain peluncuran WIEK oleh Wakil Gubernur Kaltim FaridWadjdy, juga dilakukan peresmian ruang pelatihan dan Koperasi Dinas Kominfo Kaltim, yakni ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Gubernur Kaltim. (*)