Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Provinsi Kaltim, H Syafruddin Pernyata mengatakan sertifikasi dengan Akreditasi A yang telah diterima pihaknya memiliki masa berlaku lima tahun, yakni mulai 2012 hingga 2017.
"Beberapa bulan sebelum masa berlaku itu habis, maka tim dari Pemerintah Pusat melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan melakukan penilaian kembali untuk memberikan sertifikasi berikutnya," ujar Syafruddin di Samarinda, Jumat.
Akreditasi A yang diterima Bandiklat Kaltim telah diserahkan langsung oleh Kepala LAN RI, Agus Dwiyanto pada 24 Oktober 2012.
Sertifikasi itu adalah tentang kelayakan Bandiklat Kaltim untuk menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV dan III, kemudian penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan Golongan III.
Menurutnya, kronologis hingga Bandiklat Kaltim memperoleh Akrditasi A pada 2012 antara lain, Bandiklat Kaltim terbentuk pada 1991 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 831.822-4353 pada 11 Maret.
Kemudian mendapat pengukuhan Menteri Dalam Negeri Nomor 844-212.2-589 tanggal 15 Februari 1993.
Selanjutnya, Bandiklat Kaltim memperoleh akreditasi dan sertifikasi dari LAN melalui keputusan Nomor 339/I/I/2020 tanggal 6 Mei 2003, tentang akreditasi terhadap penyelenggaraan Diklatpim III, IV, dan diklat prajabatan golongan I, II, dan III.
Sedangkan sertifikasi yang diberikan LAN saat itu belum ada golongannnya, apakah berakreditasi A, B, atau C seperti yang telah didapat Bandiklat Kaltim saat ini.
Kronologis selanjutnya adalah, pihaknya mendapatkan surat dari LAN, bahwa akreditasi Bandiklat Kaltim sudah berumur delapan tahun sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang (reakreditasi), yakni untuk mendapatkan akreditasi lagi.
Dalam melakukan akreditasi, lanjut Syafruddin, tim dari LAN merujuk pada keputusan Kepala LAN RI Nomor 8 tahun 2002 tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sebelum Tim Akreditasi dari LAN RI melakukan akreditasi, katanya lagi, maka Bandiklat Kaltim mempersiapkan syarat dan fasilitas yang akan dinilai, yakni unsur tenaga kediklatan, program diklat, dan sarana maupun prasarana untuk diklat.
Kemudian pada 17 Januari 2012, Tim Akreditasi LAN RI melakukan rapat tentang hasil reakreditasi. Hasilnya adalah Bandiklat Kaltim masih memenuhi syarat untuk melakukan diklat prajabatan golongan I, II, dan II dengan Akreditasi A untuk lima tahun.
Kemudian masih layak melakukan Diklatpim III dan Diklatpim IV dengan kriteria Akreditasi A yang juga untuk masa berlaku selama lima tahun.