Samarinda (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pemprov setempat akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan dengan penanggulangan bencana alam.
"Tadi Pak Pangdam dan Pak Kapolda bilang ke saya perlu adanya payung hukum dalam bentuk peraturan gubernur untuk penanggulangan dan pencegahan bencana alam di Kaltim. Saya tegaskan insyaallah dalam minggu ini sudah bisa selesai," kata Isran Noor saat Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Kaltim di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Senin.
Rakorda dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman serta jajaran Forkopimda Kaltim, para bupati/wali kota, komandan kodim dan kapolres, serta kepala BPBD se-Kaltim.
Kegiatan dilakukan secara daring dan luring menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan pimpinan ormas.
Isran menjelaskan pedoman dalam penanggulangan bencana di daerah sudah dimiliki masing-masing organisasi perangkat daerah terkait.
Namun, lanjut Isran, pergub relevan dibuat mengìngat kegiatan lebih luas dan melibatkan instansi vertikal, Polri, dan TNI.
"Tentu juga menyangkut dukungan pemerintah daerah untuk peralatan dan di sini juga diperlukan anggaran," kata dia.
Isran Noor berterima kasih atas kerja sama serta dukungan TNI dan Polri di daerah dalam penanggulangan bencana alam selama ini, tidak terkecuali bencana kebakaran hutan dan lahan di Kaltim.
"Ini memang kerja dan tanggung jawab bersama. Pak Pangdam dan Pak Kapolda, terima kasih jajarannya di tingkat desa ikut terlibat aktif," kata Isran.