Paser (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser akan melakukan rehabilitasi atau melakukan perbaikan rumah kurang layak huni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2021.
Plt Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Paser Aji Mohamad Tomy mengatakan tercatat ada sekitar 30 rumah kurang layak huni yang akan direhabilitasi. Rumah tersebut milik masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu.
"Bantuan tersebut diperuntukkan masyarakat Paser berpenghasilan rendah atau tidak mampu yang kondisinya rusak, ” kata Tomy, Kamis (18/3).
DPKP Paser lanjut Tomy, saat ini sedang mengidentifikasi penerima bantuan rehabilitasi tersebut agar penyalurannya tepat sasaran.
Dikemukakannya saat ini masih dalam proses identifikasi. Siapa saja yang berhak rumahnya untuk diperbaiki agar tepat sasaran.
Menurutnya untuk bantuan rehabilitasi, Pemerinyah Kabupaten Paser telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta untuk rehab setiap rumah yang memang kondisinya benar-benar rusak parah atau tidak layak huni.
"Dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 30 unit rumah, maka Pemerintah Kabupaten Paser telah mengalokasikan total anggaran perbaikan sebesar Rp750 juta," katanya.
Tomy menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan, diantaranya memiliki rekomendasi dari kepala desa setempat.
Persyaratan lain yaitu penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu, yang mendaftar dengan melampirkan KK, KTP, Akta Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.
"Pemerintah Kabupaten Paser tidak lagi membangun rumah layak huni dikarenakan adanya ketentuan peraturan yang baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019," tegas Tommy.
.
DPKP Paser akan rehabilitasi rumah tidak layak huni
Kamis, 18 Maret 2021 21:34 WIB
Bantuan tersebut diperuntukkan masyarakat Paser berpenghasilan rendah atau tidak mampu yang kondisinya rusak