Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menilai penutupan jalan oleh warga RT 03 dan 05 Kelurahan Nunukan Timur merupakan akibat dari kesalahan kontraktor yang mengerjakannya.
"Sebab proyek peningkatan jalan Delima tembusan Jalan TVRI ke Pasar Baru anggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011," kata Bupati Nunukan, Drs Basri, di Nunukan, Senin.
Posisi Pemkab Nunukan terkait masalah ini, kata Basri, tidak dapat dipersalahkan lagi berhubung telah menganggarkannya melalui APBD.
Kalaupun jalanan tersebut dianggap warga setempat belum pengaspalan, merupakan tanggung jawab kontraktornya yaitu PT Saturiah Sukses yang menjadi pemenang lelangnya, katanya.
"Jalanan yang ditutup warga di Pasar Baru merupakan proyek 2011," ujarnya lagi.
Alasan tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut, Basri menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan oleh kontraktor.
"Masalah tidak ada minyak tidak bisa dijadikan alasan dong. Apapun alasannya harus dikerjakan dan diselesaikan," sebut Basri kepada wartawan.
Menurut warga setempat, pada 16 Oktober 2012 lalu yang dilaksanakan sekitar pukul 21.00 Wita di rumah salah seorang warga setelah penutupan jalan ini yang pertama kalinya telah ada kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, kontraktor, Dinas PU Kabupaten Nunukan dan Ketua RT 05 Kelurahan Nunukan Timur.
Koordinator Lapangan Aksi Penutupan Jalan, Sade bahwa pada penutupan pertama kalinya, telah disepakati tiga poin yaitu kontraktor sanggup memulai pekerjaan pengaspalan paling lambat satu minggu sejak pertemuan itu, selama belum dilakukan pengaspalan kontraktor bersedia melakukan penyiraman badan jalan tiga kali sehari untuk mengurangi debu.
Kemudian kesepakatan ketiga adalah apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh kontraktor maka warga berhak untuk menutup kembali sepanjang jalan Delima sampai ada atau memulai pekerjaan kembali. (*)
Pemkab Nunukan Nilai Penutupan Jalan Kesalahan Kontraktor
Senin, 29 Oktober 2012 18:20 WIB