Jakarta (ANTARA Kaltim) - Rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, mengesahkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa bersamaan dengan pembentukan Provinsi Kaltara itu juga disahkan empat kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Menurut Agun, dengan disetujuinya lima RUU tentang pembentukan daerah otonom baru itu, DPR berharap pemekaran wilayah sebagai upaya menata daerah menjadi solusi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebih efektif dan efisien.
Khusus untuk pembentukan Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Agun menegaskan, DPR berharap tidak terulang lagi peristiwa pencaplokan wilayah NKRI sebagaimana yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002.
"Berdasarkan prinsip efektivitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawan wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan," ujarnya.
Dalam konteks Provinsi Kaltara, sejumlah daerah yang rawan terhadap upaya pencaplokan atau pemindahan patok-patok tapal batas itu seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta pencaplokan wilayah laut di kawasan Laut Ambalat.
"Selain itu juga banyak terdapat tenaga kerja Indonesia ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi seperti 'human trafficking'," ujarnya.
Secara geostrategis, Provinsi Kaltara merupakan pintu terbuka ke Malaysia (Sabah), Filipina Selatan, dan Brunei Darussalam. Provinsi tersebut dinilai berada pada posisi yang strategis sehingga dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional untuk menghadapi segala ancaman terhadap NKRI yang datang dari dalam maupun luar, langsung dan tidak langsung.
Namun, kata Agun, kondisi objektif di daerah perbatasan itu pada saat ini justru sebaliknya, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya.
"Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, daerah perbatasan sebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan karena panjangnya rentang kendali dari pusat pemerintahan Provinsi Kaltim di Samarinda," ujarnya. (*)
DPR RI Sahkan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Kamis, 25 Oktober 2012 13:53 WIB