Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Kalimantan Timur, akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar untuk dapat mencairkan anggaran KNPI yang sebelumnya diberi tanda bintang oleh badan anggaran legislatif.
"Paling lambat Kamis (25/10), surat rekomendasi tersebut akan kami kirim ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD)," kata Miswan Thahadi, Ketua Komisi III DPRD Paser usai menerima kedatangan pengurus KNPI Paser di ruang kerjanya, Rabu.
Kedatangan pengurus KNPI ini merupakan kali kedua setelah dua hari sebelumnya pengurus KNPI juga mendatangi komisi III. Pengurus KNPI yang datang antara lain Wakil Ketua KNPI Eko Saputra dan Bendahara KNPI H. Tajuddin.
Dalam pertemuannya itu, pengurus KNPI menyerahkan salinan surat keputusan (SK) DPD Provinsi Kaltim yang menetapkan pengurus DPD KNPI Paser periode 2012-2015.
Di sela-sela pembicaraan dengan pengurus KNPI, Miswan Thahadi menelepon koleganya di antaranya Suhardi (Wakil Ketua Komisi III) dan dr. Fahmi (Sekretaris) yang kebetulan sedang dinas ke Jakarta.
"Teman-teman sepakat mencabut tanda bintang," katanya usai menelepon.
Menurut politisi asal PKS ini, SK DPD KNPI Provinsi Kaltim menjadi dasar komisinya untuk mencabut tanda bintang. "Secara hukum dengan adanya SK ini maka kepengurusan dinyatakan sah," kata Miswan.
Dalam APBD Perubahan 2012, anggaran untuk bantuan KNPI dialokasi sebesar Rp900 juta. Namun anggaran tersebut tidak bisa dicairkan karena diberi tanda bintang oleh oleh badan anggaran legislatif.
Pemberian tanda bintang ini karena adanya konflik internal di tubuh KNPI. DPPKAD tidak berani mencairkan bantuan KNPI sebelum ada rekomendasi Dewan yang menyatakan tanda bintang dicabut.
"Kami sudah mengajukan berkas untuk mencairkan dana, namun DPPKAD tidak berani sebelum ada rekomendasi dewan," kata Eko Saputra, Wakil Ketua KNPI.
Menurut Eko, kebutuhan anggaran sangat mendesak karena KNPI sudah mulai melakukan kegiatan, salah satunya kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda. (*)