Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi III DPRD Paser Nurhayati mengatakan,rencana pemerintah setempat menghibahkan gedung Islamic Center untuk Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Grogot tidak perlu mendapatkan izin dewan.
"Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang juga sesama pemerintah, sehingga Pemkab Paser tidak perlu meminta izin DPRD untuk menghibahkan gedung," kata Nurhayati, di Tanah Grogot, Senin.
Keputusan itu diambil kata Nurhayati berdasarkan hasil konsultasi Komisi III DPRD Paser dengan pemerintah pusat.
"Setelah kami berkonsultasi dengan pemerintah pusat, hibah gedung milik pemkab ke kejaksaan tidak perlu izin dari DPRD," ujar Nurhayati.
DPRD Paser tambah Nurhayati, tidak menginginkan pihaknya salah melangkah dalam mengambil keputusan terkait rencana hibah gedung tersebut.
"Kami tidak mau salah melangkah, sehingga terlebih dahulu berkonsultasi ke Jakarta," ucap Nurhayati.
Sebelumnya kata Nurhayati, Kejaksaan Paser mengajukan permohonan hibah gedung Islamic Centre untuk memperluas area instansi tersebut.
Pemkab Paser pun lanjut Nurhayati, telah berkoordinasi dan meminta persetujuan terkait hal itu.
"Sekarang keputusan ada di tangan pemkab terkait hibah gedung itu. Apakah akan memberikan gedung tersebut atau mencarikan lokasi lain," kata Nurhayati.
Permohonan kejaksaan kepada Pemkab Paser menurut Nurhayati dikarenakan pihak kejaksaan memerlukan area yang lebih luas untuk memuat barang hasil sitaan perkara.
"Area kejaksaan tidak cukup untuk menampung barang sitaan perkara sehingga mereka mengajukan permohonan gedung itu untuk dipakai," ujar Nurhayati. (*)