Penajam (ANTARA) - Arahan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, seluruh kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah Kabupaten setempat wajib dipasangi tanda atau "labeling" berupa stiker sebagai pengamanan aset daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah saat ditemui di Penajam, Rabu mengatakan, target pemasangan stiker pada kendaraan dinas pada bulan ini sesuai instruksi kepala daerah.
BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan pemasangan stiker pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah kabupaten setempat dilaksanakan pada akhir bulan ini (Februari 2021).
Sterilisasi kendaraan dinas sebelum dipasangi stiker menurut Denny Handayansyah, akan segera dilakukan.
"Kami pastikan permasalahan administrasi dan perizinan yang sempat menjadi kendala, kini sudah selesai," ujarnya.
Tahap pertama BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan sekitar 500 lembar stiker dengan target jumlah kendaraan dinas sekisar 366 unit.
Pemberian stiker perdana bakal dilakukan pada kendaraan dinas atau operasional yang digunakan Bupati dan Wakli Bupati Penajam Paser Utara.
"Pemberian stiker perdana pada kendaraan dinas bupati dan wakil bupati itu sebagai percontohan kepada kepala dinas dan pegawai," jelas Denny Handayansyah.
"Bupati dan wakil bupati siap menjadi pemasangan stiker pertama pada kendaraan dinas yang digunakan sebagai percontohan," tambahnya.
Pencanangan pemasangan stiker pada kendaraan dinas bakal dilakukan secara serentak di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemasangan tanda berupa stiker pada kendaraan dinas tersebut kata Denny Handayansyah, untuk penertiban kendaraan operasional daerah dan mencegah penyalahgunaan.(ADV)