Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin meminta pemerintah kabupaten setempat melakukan percepatan sertifikasi terhadap aset berupa lahan atau tanah yang dimiliki.
Sertifikasi aset tanah merupakan bentuk pengamanan dan penguatan hukum, jelas Raup Muin di Penajam, Jumat, sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa.
Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara penting diamankan secara fisik, administrasi maupun hukum, agar potensi penguasaan aset pemerintah kabupaten oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi.
Selain Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat juga harus responsif membantu proses sertifikasi aset tersebut.
"Proses sertifikasi itu diajukan oleh pemerintah kabupaten dan selanjutnya diproses di ATR/BPN," ujarnya.
Sertifikat aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset, lanjut dia, sangat rawan aset pemerintah kabupaten belum bersertifikat karena bisa disalahgunakan atau bisa terlepas dengan adanya klaim dari pihak lain.
Aset dalam bentuk tanah sangat strategis nilainya bakal mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, ia menimpali lagi, dengan aset yang legal pemerintah kabupaten akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta membuat database aset tanah, karena dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik mempermudah dalam mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.
Sampai saat ini, sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang belum memiliki legalitas resmi baru rampung sekitar 130 bidang tanah dari yang terdata lebih kurang 1.054 bidang tanah.
Pengurusan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam.Paser Utara, terlebih dahulu melalui proses identifikasi lapangan, identifikasi dokumen dan memastikan aset tanah milik daerah tersebut tidak mengalami sengketa.
Legislatif mendukung sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten melalui penganggaran agar seluruh aset daerah memiliki legalitas, demikian Raup Muin.(Adv)