Samarinda (ANTARA) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kaltim khususnya ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk mencari masukan dalam rangka melengkapi materi RUU Perubahan UU No6/2014 tentang Desa.
"Kita ingin cari masukan, menyerap aspirasi dari daerah yang nantinya mewakili suara Kaltim di nasional. Apapun hasilnya menjadi kepentingan bersama,” kata Komite DPD RI, M Idris di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, DPD diberi kepercayaan menampung masukan untuk penyempurnaan materi dalam penyusunan produk UU. RUU Perubahan UU Desa yang sudah masuk ketetapan Prolegnas RUU tahun 2020-2024 perlu disempurnakan dengan mendapatkan lebih banyak masukan dari daerah.
"Jika yang sudah ada dinilai sudah bagus tentunya dipertahankan. Oleh karena itu sampaikan apa masalah di desa agar desa di Kaltim bisa maju dan mandiri. Setidaknya empat desa yang berstatus sangat tertinggal bisa meningkat menjadi berkembang,”timpalnya.
M.Idris ingin mengetahui sejauh mana upaya desa membangun daerahnya, seperti apa kebijakan kearifan lokal terhadap desa, peran pendampingan, kesan kepala desa atas kebijakan penyaluran Dana Desa sejak 2015.
“Kesulitan apa yang dihadapi dan perlu didengar, percayakan kepada kami sebagai juru bicara di pusat, karena kalau salah menyampaikan bisa menjadi kesalahan nasional,” tegasnya.
M.Idris menjelaskan Komite I DPD RI menangani 11 urusan, diantaranya pemerintahan, tata ruang dan pertanahan, pemekaran dan penyatuan wilayah yang dikehendaki, telekomunikasi, perbatasan, serta pembinaan dan pengawasan pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Dikemukakannya komite I berperan menjadi wakil daerah mentransfer pesan aspirasi ke kementerian terkait. Menjadi mitra pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat dalam mencari solusi.
“kami minta izin jika suatu saat melakukan pengawasan tentang desa. Kita akan turun langsung melihaat kondisi di lapangan. Melihat secara dekat pelaksanan UU Desa,”katanya.
Sementara pertemuan Komite I DPD RI dengan jajaran DPMPD Kaltim serta Kepala desa tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, serta menjaga jarak.
Pertemuan itu dipimpin Sekretaris DPMPD Kaltim Surono dan dihadiri perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Kaltim, Tenaga Ahli P3MD Provinsi Kaltim, Tenaga Ahli P3MD Kutai Kartanegara, serta perwakilan Kepala Desa di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.