Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menyatakan ikan yang dijual di pasar di wilayah itu bebas dari bahan pengawet jenis formalin.
"Sesuai hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh DKP Kabupaten Nunukan baru-baru dari semua jenis ikan yang dijadikan sampel, semuanya dinyatakan bebas formalin," ujar Kepala DKP Kabupaten Nunukan, Suprianto di Nunukan, Jumat.
Dia menganjurkan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak khawatir mengonsumsi ikan, baik yang berasal dari Tawau Malaysia maupun dari Kota Tarakan Kalimantan Timur.
"Setelah diperiksa maka ikan di Nunukan ini bebas formalin. Kami berani jamin itu," katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan selama ini, Suprianto mengatakan, bukan hanya ikan-ikan yang dijual di pasaran di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik saja. Tetapi juga ikan yang baru diangkut dari Tawau maupun Tarakan dengan sistem menunggu di laut.
"Jenis ikan yang diperiksa adalah ikan segar, ikan kering, ikan beku semua kita periksa," katanya.
Ia mengakui, ikan yang dijual di pasar-pasar Kabupaten Nunukan yang berasal Tawau pernah ditemukan diawetkan dengan menggunakan formalin pada akhir 2011.
Kadis DKP Nunukan ini mengatakan pemeriksaan tidak ditentukan waktunya, apakah dilakukan setiap bulan tapi yang jelasnya dilakukan sepanjang tahun.
Langkah yang dilakukan DKP Kabupaten Nunukan, kata Suprianto, sebagai upaya mengantisipasi masuk atau beredarnya kembali ikan-ikan di pasaran yang menggunakan pengawet berbahaya.
Sebagian besar stok ikan segar maupun ikan kering serta ikan beku yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Nunukan berasal dari negeri tetangga, Malaysia.
Beberapa kali ikan dari Tawau ditemukan menggunakan formalin yang menurut ketentuan kesehatan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia terutama bagi anak-anak, kata Suprianto. (*)