"Kami akan segera melakukan kegiatan razia bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, serta instansi terkait lainnya, untuk antisipasi dan menertibkan penduduk tanpa KTP serta penduduk pendatang pasca lebaran," kata Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Himawan di Penajam, Kamis.
Wilayah yang dijadikan sebagai sasaran kegiatan, adalah lokasi yang menjadi konsentrasi penduduk, seperti pasar dan terminal.
Selain itu, juga rumah-rumah kos dan sewa yang tersebar di empat kecamatan, termasuk juga dengan cara menyetop kendaraan umum dan penumpang, sasaran kegiatan adalah penduduk WNA atau WNI tanpa identitas.
"Walaupun jumlah penduduk daerah luar yang datang dan menetap di PPU tidak terlalu signifikan namun kegiatan penertiban atau razia harus tetap dilaksanakan, sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan razia tersebut, ditemukan ada warga tidak memiliki KTP, maka pihaknya akan bertindak tegas, yakni sidang di tempat.
Pelanggar Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan wajib membayar denda Rp50 ribu sebagaimana pasal 13 ayat 5 dalam Perda tersebut sebagai sanksi administratif.
"Penduduk WNA yang tidak memiliki KTP atau Surat Keterangan tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan Pasal 23 ayat 3 dikenai sanksi Administratif berupa denda paling banyak Rp100 Ribu," ucap Himawan.
Menurutnya, kebanyakan pendatang luar daerah yang datang dan menetap di PPU, selama ini, karena diajak sanak keluarganya yang telah menetap lama. Dimana ketika mudik lebaran, membawa anggota keluarga lainnya ke PPU.
"Para pendatang berniat mencari pekerjaan di perusahaan kelapa sawit atau kebun milik warga PPU, dan untuk bekerja di perusahaan tambang batu bara masih sebagian kecil saja. Sedangkan penduduk WNA kebanyakan bekerja perusahaan," kata Himawan. (*)
Pewarta: Bagus Purwa: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.