Sangatta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan tiga tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, padahal sudah diterbitkan Surat edaran (SE) Bupati Kutai Timur terkait larangan beroperasi.
"Kami menemukan ada tiga THM yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan yang berada di Kecamatan Bengalon," kata Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat, di Sangatta, Rabu.
Dia mengatakan dalam Surat edaran (SE) Bupati Kutai Timur No. B-400.8.1/7641/WABUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat pada bulan Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah, yang melarang THM beroperasi selama bulan Ramadhan.
Namun, dalam penegakan peraturan daerah, Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ternyata didapati masih ada THM yang beroperasi atau melakukan aktifitas.
"Dari hasil temuan tersebut, kami langsung menutup dan menyegel sementara THM yang melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ," tegasnya.
Kemudian di beberapa kecamatan lainnya, Satpol PP tidak mendapati adanya THM yang buka di bulan Ramadhan, mereka mentaati peraturan pemerintah.
"Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan kebijakan yang dibuat Bupati Kutim dipatuhi para pemilik THM," katanya.
Fata mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktifitas yang melanggar atau mengganggu ketertiban umum.
"Kalau masyarakat atau wartawan mengetahui ada THM yang buka, langsung hubungi kami, biar langsung kami tindak," ujarnya.