Samarinda, (ANTARA News Kaltim)- Sebanyak 40 camat yang tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Kegiatan ini diperuntukkan bagi camat yang di wilayahnya belum memiliki PPAT. Diklat PPAT bagi 40 camat ini akan digelar selama delapan hari, yakni mulai 11 hingga 18 September 2012," ujar Kepala Badan Diklat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Syafruddin Pernyata di Samarinda, Rabu.
Syafruddin yang didampingi Kepala Bidang Diklat Teknis dan Fungsional La Baresi, melanjutkan bahwa diklat ini digelar agar para camat memiliki legalitas dan dapat memahami prosedur tentang pertanahan, sehingga mampu melayani masyarakat setempat yang di kawasan itu belum terdapat PPAT tetap.
Jika camat yang mengikuti Diklat PPAT ini nantinya dinyatakan lulus, lanjutnya, maka camat tersebut akan menjadi PPAT Sementara di wilayah tugasnya, yakni selama menjadi camat di kawasan yang belum memiliki PPAT tetap.
Sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan Hak Atas Tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan Hak Atas Tanah sebagai tanggungan, maka harus dibuktikan dengan akte yang dibuat di hadapan pejabat yang ditunjuk menteri.
Pejabat itu disebut PPAT. Namun karena belum cukup tersedia PPAT di satu wilayah atau desa yang diangkat setelah melalui ujian khusus, maka selain PPAT yang diangkat tersebut, terdapat camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
PPAT Sementara adalah, pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT, yakni dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Sementara daerah kerja PPAT diatur dalam Pasal 12 PP No.37/1998 yang meliputi wilayah kerja Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota. Sedangkan PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya (wilayah camat).
Untuk daerah yang dimekarkan menjadi dua atau lebih, tentu dapat mengakibatkan perubahan daerah kerja PPAT, namun kondisi ini telah diatur dalam Pasal 13 PP No.37/1998.
Isi pasal itu di antaranya, apabila suatu wilayah kabupaten atau kota dipecah, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkan pembentukan daerah tersebut, daerah kerja PPAT hanya meliputi wilayah kabupaten atau kota dimana letak kantor PPAT itu berada. (*)