Penajam (ANTARA) - Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyampaikan sebagian OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat belum tertib dalam pengelolaan aset daerah bergerak maupun tidak bergerak.
"Separuh dari jumlah OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) belum tertib kelola aset," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah ketika ditemui di Penajam, Jumat.
"Belasan SKPD tercatat di Badan Keuangan belum laporkan jumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah kabupaten yang berada di OPD bersangkutan," tambahnya.
OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melaporkan jumlah aset daerah tersebut menurut Denny Handayansyah, yang memiliki Unit Pelaksana Teknis atau UPT.
Seharusnya lanjut ia, pendataan aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah kabupaten itu dilakukan rutin per enam bulan sekali.
Apalagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, setiap tahun masih mengenai pengelolaan aset daerah belum maksimal.
Untuk bisa mempertahankan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten dari BPK, beberapa OPD perlu meningkatkan tata kelola aset.
Peningkatan tata kelola aset perlu dilakukan di antaranya di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemerintah kabupaten selalu dapatkan catatan tertib aset pada setiap laporan keuangan dari BPK, dan itu harus menjadi perhatian serta harus dibenahi," ujar Denny Handayansyah.
"Dari data yang ada sekitar 50 persen dari jumlah SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten hingga saat ini belum tertib kelola aset daerah," ucapnya.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dengan adanya bimbingan teknis bagi pegawai pengurus aset di masing-masing OPD, ke depan tidak ada lagi catatan tata kelola aset belum maksimal.