Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat melakukan pendampingan terhadap 17 anak korban kekerasan seksual periode Januari hingga Agustus 2020.
"Ada 17 anak dibawah umur yang menjadi korban dan kami berikan pendampingan," kata Kepala DP2KBP3A Paser Hadijah, Selasa (22/9).
Hadijah mengatatakan selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2020 DP2KBP3A Paser telah melakukan pendampingan terhadap 9 kasus kekerasan yang melibatkan 17 anak dibawah umur.
Ia menambahkan dari 17 anak korban kekerasan itu, 13 diantaranya korban kekerasan seksual lawan jenis dan 4 diantaranya kekerasan sesama jenis.
“Empat orang anak korban pelecehan sesama jenis dan 13 orang pelecehan seksual korbannya semua anak- anak dibawah umur," tuturnya.
Hadijah berharap tidak ada lagi kasus serupa sehingga anak-anak di Kabupaten Paser dapat hidup layaknya anak-anak lain
“Tentu harapan kita semua tidak ada lagi kasus serupa, " Katanya.