Bontang (ANTARA) - Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di provinsi Kalimantan Timur, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di (Kalimantan Timur) periode Juli 2020 dinyatakan aman.
Hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 8.257,65 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Kalimantan Timur, atau sekitar 56% dari alokasi 14.838 ton Urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Hal ini dipertegas oleh Account Executive (AE) Kalimantan Timur Rendi Purwadi, bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kalimantan Timur sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020.
Misalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 2.301 ton atau 62% dari alokasi 3.700 ton, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 1.407,9 ton atau 56% dari alokasi 2.500 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per Kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Rendi.
Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Kalimantan Timur, telah tersedia stok pupuk sebanyak 8.937,55 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal sebesar 1.141,40 ton.
Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Rendi.
Rendi juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.
“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Rendi.
Ditambahkan Rendi, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020.
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.
“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Rendi.
“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” terang Rendi Purwadi.
Rendi juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Rendi.
Rendi juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/rendi/nav)