Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, membuka saluran pengaduan masyarakat terkait layanan PT PLN (Persero), menyusul lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat baru-baru ini.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya akan mengirim tim investigasi jika ada pengaduan masyarakat.
"Kami akan kirim tim untuk menginvestigasi kalau ada pengaduan dari masyarakat. Jadi Kemenko Maritim dan Investasi siap menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bidang energi melalui e-mail pengaduanenergi@maritim.go.id. Silakan lapor ke sana," katanya.
Purbaya menjelaskan terkait masalah tagihan listrik drastis itu, PLN telah memberikan penjelasan. PLN, lanjut dia, juga mengakui ada kondisi di mana BUMN itu tidak bisa mengukur meteran listrik secara langsung.
"Tapi setelah kemarin (PSBB), meterannya menjadi jelas sehingga ada adjustment (penyesuaian) ke atas, sehingga biayanya lebih besar. Apalagi saat COVID orang lebih banyak tinggal di rumah," katanya.
Kendati demikian, Purbaya mengatakan masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait masalah kelistrikan, termasuk kasus tagihan melonjak drastis seperti ini. Pemerintah akan melakukan investigasi sebagai upaya perlindungan konsumen.
"Jadi kalau ada kasus listrik seperti ini, lapor saja, setelah jumlahnya cukup, saya akan kirim tim untuk investigasi. Double check. Apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong. Nanti kalau ada yang melanggar, atau PLN main-main, kita akan peringatkan dengan keras supaya memperlakukan konsumen dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam diskusi virtual di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020, akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.