Banjarmasin (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi mengatakan, etika politik saat ini rentan dilanggar di tengah kekosongan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tertunda akibat pandemi COVID-19.
"Pelanggaran etika politik ini sangat merugikan kelembagaan penyelenggara pilkada seperti Bawaslu dan KPU. Keberadaan lembaga ini seperti diabaikan dan dianggap tidak ada sama sekali," cetusnya di Banjarmasin, Selasa.
Budi mencontohkan salah satu etika politik yang rawan diterobos yaitu politisasi bantuan sosial (bansos) dari program pemerintah yang kini ramai pada masa pandemi COVID-19.
Menurut dia, kecenderungan bakal calon petahana yang berpotensi mencalon di pilkada melakukan politisir bansos dikarenakan mengabaikan celah kekosongan tahapan pilkada.
"Bagi balon petahana ini tidak ada aturan pilkada yang dapat menjeratnya dalam melakukan tindakan politisir bansos," bebernya.
Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM menilai, bakal calon petahana bisa saja dengan sewenang-wenang atas nama jabatannya mempolitisir bansos sebagai upaya maksimalis pencitraan di tengah wabah.
Selain itu, petahana yang melanggar etika politik dapat menciderai demokrasi yang sangat jelas mengatur fatsoen politik secara jurdil bukannya semaunya bisa melakukan penyelewengan jabatan demi pencitraan.
Budi menegaskan, etika politik menjadi prinsip dasar dan moral seseorang bakal calon yang nantinya bertarung di pilkada.
"Etika politik saja dilanggar apalagi nanti aspek lainnya," timpalnya.
Padahal, tambah dia, pembangunan politik daerah justru sangat mencari bakal calon yang taat dengan etika politik sebagai perwujudannya karakter diri menjadi pemimpin daerah, bukannya mencari pelanggar etika politik.
"Pelanggaran etika politik ini lebih berat konsekuensinya dari vonis hukum karena etika politik merupakan pedoman dan prinsip dasar hukum dan tindakan politik seseorang dalam melaksanakan mengemban pembangunan daerah," pungkasnya.
Etika politik rentan dilanggar di tengah kekosongan tahapan pilkada
Selasa, 26 Mei 2020 11:02 WIB
Pelanggaran etika politik ini sangat merugikan kelembagaan penyelenggara pilkada seperti Bawaslu dan KPU. Keberadaan lembaga ini seperti diabaikan dan dianggap tidak ada sama sekali,