Penajam (ANTARA) - Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setuju dibentuk Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 agar penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di kabupaten itu jelas dan gamblang.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sakka S saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan pembentukan Pansus COVID-19 bisa mendorong percepatan penanggulangan virus corona di daerah ini.
Ia menilai pembentukan pansus tersebut sangat penting untuk memantau serta mengawasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Apalagi dana untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp71 miliar.
"Uang negara yang dipergunakan harus ada pertanggungjawabannya, secara aturan penggunaan dana penanggulangan COVID-19 itu harus dipertanggungjawabkan," ujar Sakka.
"Perlu dilakukan pengawasan agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan," kata anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara daerah pemilihan Sepaku tersebut.
Pembentukan Pansus COVID-19 tersebut, kata Sakka, juga sebagai tanggung jawab moral dan keprihatinan wakil rakyat atas pandemi virus corona saat ini.
"Secara lisan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa hari lalu, empat fraksi termasuk Fraksi Golkar dari enam fraksi yang ada di DPRD setuju bentuk Pansus COVID-19," katanya.
Rencananya setelah paripurna pertanggungjawaban keuangan bupati pada 29 April 2020, kata dia, pembentukan Pansus COVID-19 akan ditindaklanjuti.
Pandemi COVID-19 tersebut merupakan bencana yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat, penanganannya tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saja.
"Dibentuknya pansus sangat perlu, selain mengawasi serta memantau juga untuk membantu kinerja gugus tugas dan penanganan virus corona tidak ada muatan politik," kata Sakka.
Fraksi Golkar DPRD Penajam setuju bentuk Pansus COVID-19
Jumat, 24 April 2020 19:53 WIB
Uang negara yang dipergunakan harus ada pertanggungjawabannya, secara aturan penggunaan dana penanggulangan COVID-19 itu harus dipertanggungjawabkan,