Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Politisi PDI Perjuangan asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser, Hermanto Kewot, resmi menggantikan Ihwan Datu Adam sebagai anggota DPRD Kaltim melalui mekanisme penggantian antarwaktu pada sisa masa bakti 2009-2014.
Hermanto membaca sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna Istimewa II DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD, HM Mukmin Faisyal HP dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Yahya Anja dan H Hadi Mulyadi di Gedung DPRD Kalltim, Samarinda, Kamis.
"Saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Hermanto Kewot dan tak lupa juga ucapan terima kasih atas pengabdian saudara Ihwan Datu Adam selama ini," kata Mukmin Faisyal ketika menyampaikan pidato pengantar sidang.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, penggantian antarwaktu (PAW) terjadi setelah terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-322 Tahun 2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kaltim atas nama Hermanto Kewot menggantikan H Ihwan Datu Adam.
Ini juga sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim Nomor: 270/121.1/KPU/PAW/II/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kalimantan Timur periode tahun 2009-2014, Hermanto Kewot dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur pengganti antar waktu.
"Tugas saudara Hermanto Kewot dan seluruh anggota DPRD Kaltim telah menanti untuk terus memberikan pengabdian yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Timur. Dinamika pembangunan daerah dan kehidupan sosial kemasyarakatan saat ini menempatkan wakil rakyat untuk lebih responsif terhadap dinamika tersebut, melalui fungsi-fungsi yang dimiliki DPRD," kata bakal calon wakil gubernur Kaltim 2013-2018 dari Partai Golkar itu.
Usai pengucapan sumpah, Hermanto Kewot yang didampingi istri mendapatkan ucapan selamat dari seluruh koleganya di DPRD Kaltim dan para undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa II.
Usai pelantikan mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paser ini langsung mengikuti rapat dengar pendapat Komisi II dengan asosiasi pengusaha pergudangan di Samarinda soal pelabuhan. (*)